cara melakukan mandi junub, wudhu dan tayamum

Bersuci dari hadast dan pun najis atau thoharah adalah syarat untuk ummat islam sebelum mengemban ibadah, sekian banyak  macam teknik menyucikan hadast dan najis diantaranya dengan berwudhu, mandi junub dan pun tayamum.oleh sebab tersebut memahami tata teknik berthoharah sangat dibutuhkan oleh ummat islam. sebagai berikut akan kita kupas semuanya.

Perbedaan antara hadast dan najis

Hadast ialah sesuatu yang bisa membatalakan wudhu dan shalat. Hadast dapat anda jumpai pada badan. Misalkan bersenggama berarti berhadast besar atau buang air berarti berhadast kecil dan teknik mensucikannya dapat dilaksanakan dengan teknik mandi junub atau bertayamum (hadast besar), wudhu atau bertayamum (khadast kecil).

Najis ialah sesuatu yang dapat mengurungkan shalat, tidak mengurungkan wudhu. Najis dapat anda jumpa pada badan, pakaian dan pun tempat.misalkan kotoran fauna pada lantai rumah, air kencing yang tentang celana, atau tangan kita terpapar liur anjing.untuk mensucikannya dengan teknik di basuh dan bakal kita kupas dibawah ini.

Najis dan Tata teknik Thaharahnya

Pengertian Thaharah

Taharah secara bahasa ialah bersih atau bersuci, sementara menurut keterangan dari istilah ialah menyucikan badan, pakaian, dan lokasi dari hadast dan najis dengan teknik yang telah diputuskan oleh syariat Islam.

Thaharah dan macam-macamnya

Thaharah (bersuci) dari najis, yang berlaku guna badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya ialah dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa dinamakan dengan air mutlak.
Thaharah dari hadast, yang berlaku guna badan, laksana mandi, wudhu, dan tayamum.
Pengertian Najis

Najis menurut keterangan dari bahasa berarti kotor. Sedangkan menurut keterangan dari istilah ialah segala sesuatu yang dirasakan kotor menurut keterangan dari syara’ (Hukum Islam). Benda atau barang yang terpapar najis dinamakan mutanajjis. dan benda mutanajjis dapat disucikan kembali, andaikan pakaian yang terpapar air kencing bisa disucikankan dengan teknik menyucinya. namun bertolak belakang dengan benda najis, laksana bangkai, kotoran insan dan fauna tidak bisa disucikan lagi, karena ia tetap najis. Kotoran ialah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak seluruh yang kotor berarti najis, contohnya daki yang menempel pada badan atau noda air teh pada baju.

Dalam fikih najis dikelompokkan menjadi tiga :

1.Najis mughalladhah (najis berat) : najis yang mesti dibersihkan hingga tujuh kali basuhan dengan memakai air mutlak dan salah satunya memakai debu yang suci atau air yang dibaur dengan tanah. Contoh najis dalam kumpulan mughalladhah ialah air liur anjing.

2.Najis mutawassithah (najis sedang) : najis yang dibersihkan dengan teknik menggunakan air mutlak hingga hilang bau dan warnanya.

Najis mutawassithah dipecah menjadi dua :
• Najis ‘ainiyah, yakni najis yang masih tampak wujudnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
• Najis hukmiyah, yakni najis yang anda yakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya, baunya, rasanya, dan warnanya, misalkan laksana air kencing yang telah mengering.

3.Najis mukhaffafah (najis ringan) : najis yang bisa disucikan dengan memercikkan atau mengguyur air di lokasi yang terpapar najis. Contohnya yakni air kencing bayi yang belum pernah santap apa-apa kecuali minum air susu ibu (ASI).
Najis ma'fu (najis yang dimaafkan) : najis yang bisa disucikan lumayan dengan air, andai najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dibersihkan juga tidak apa-apa, sebab termasuk najis yang sudah dimaafkan. Misalnya najis bangkai fauna yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di lorong - lorong yang memercik tidak banyak yang sulit menghindarkannya.

Tatacara mensucikan Najis

Ada sejumlah cara yang perlu diacuhkan dalam urusan bersuci dari najis, yakni sebagai berikut:
Sesuatu yang terpapar najis mughaladhah (najis berat) laksana dijilat anjing atau babi, wajib dicuci 7 kali dan di antara diantaranya dengan air yang bercampur dengan tanah
Sesuatu yang terpapar najis mukhaffafah (najis ringan), teknik menyucikannya lumayan diperciki air pada lokasi yang terpapar najis tersebut.
Sesuatu yang terpapar najis mutawassithah (najis sedang) bisa disucikan dengan teknik dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasa) tersebut menjadi hilang. Namun betapa lebih baiknya bila dicuci sebanyak 3 kali.
Jika najis hukmiah teknik menghilangkannya lumayan dengan menyalurkan air saja pada najis tadi.
Tatacara bersuci pada hadast kecil

hadast secara bahasa dengan kata lain kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut keterangan dari istilah syar‘i hadast berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang merintangi sahnya ibadah yang dikerjakan. Jika kita menggarap sholat dalm suasana berhadast maka sholat anda tidak sah menurut keterangan dari hukum syari'at islam.

Rasulullah saw. bersabda:
“Allah tidak bakal menerima sholat seseorang dari kamu andai dalam suasana berhadast, sampai-sampai berwudhu.” (HR. al Bukhari dan Muslim).

Hadast dan macam-macamnya :

Hadast dipecah menjadi dua kumpulan yaitu hadast kecil dan hadast besar.
Hadast kecil: hadast yang mensucikannya dengan teknik berwudhu atau bertayamum dengan kriteria tidak terdapat air.
Hadast besar: hadast yang mensucikannya dengan teknik mandi junub dan pun bertayamum dengan kriteria tidak terdapat air.
Hal-hal yang tergolong dalam hadast kecil :
sesuatu yang terbit dari qubul atau dubur, meskipun melulu angin (kentut).
bersentuhan antara kulit laki-laki dan wanita baligh dan bukan muhrim.
menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
tidur dalam suasana tidak tetap
hilang akal : mabuk, gila, atau pingsan.
TAYAMUM

Syarat dan Rukun mengerjakan Tayamum

melakukan tayamum diizinkan dengan kriteria:
Tidak terdapat air guna bersuci meskipun sudah mengerjakan usaha maksimal dalam menggali air.
Karena sakit yang bisa kambuh andai terkena air.
Telah masuk masa-masa sholat.
Menggunakan debu yang suci.
Rukun atau Fardhu Tayamum
Niat
Mengusap wajah dengan debu tanah
Mengusap dua belah tangan hingga siku dengan debu tanah
Memindahkan debu untuk anggota yang diusap
Tertib
Tatacara Mengerjakan Tayamum
Meletakkan kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci
Mengusap muka dengan debu tanah sejumlah 2 kali usapan, seraya menyampaikan niat tayamum.
Mengusap kedua belah tangan hingga siku sejumlah 2 kali belaian dengan memakai debu yang lain(berbeda dari debu kesatu).
Tertib (secara urut).
Niat Tayamum :

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

" Nawaitut-tayammuma li istibaahatish - shalaati fardhallillaahi ta'aalaa
" Aku niat bertayammum guna dapat menggarap sholat fardhu sebab Allah "

WUDHU
Wudhu secara bahasa mempunyai makna bersih dan indah, sedang menurut keterangan dari syar'i wudhu mempunyai makna membersihkan anggota wudhu dengan niat guna menghilangkan hadats kecil. Wudhu dilaksanakan dengan memakai air suci/bersih dari najis dan Wudhu pun dapat dilaksanakan dengan memakai debu (tayamum-yang sudah diterangkan diatas).

Syarat wudhu:
Islam
Tamyiz (dapat memisahkan baik buruknya sesuatu)
Tidak sedang berhadast besar
Dengan air suci mensucikan ( thohir muthohir)
Tidak terdapat sesuatu yang merintangi air hingga ke anggota wudhu laksana getah, cat dan lain-lain.
Mengetahui mana yang mesti (fardhu) dan mana yang sunnah.
Rukun (Fardhu) wudhu:
Niat: saat membasuh wajah
Membasuh semua wajah (dari tumbuhnya rambut sampai dagu dan kedua telinga )
Membasuh kedua tangan sampai siku
Membasuh beberapa rambut kepala
Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
Tertib (secara urut)
Tatacara menggarap Wudhu :
Membaca basmalah "Bismillaahir-rahmaanir-rahiim", seraya membasuh kedua belah tangan sampai pergelangan tangan hingga bersih.
Berkumur sejumlah 3 kali, sambil mencuci gigi
Mencuci lubang hidung sejumlah 3 kali
Membasuh semua wajah sejumlah 3 kali seraya menyimak niat wudhu
Membasuh kedua belah tangan hingga siku sejumlah 3 kali.
Mengusap beberapa rambut kepala sejumlah 3 kali
Mengusap kedua telinga sejumlah 3 kali
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki sejumlah 3 kali
Lakukan dengan teknik Tertib (Berurutan)
Setelah berlalu berwudhu lantas baca do'a setelah wudhu.
Niat Wudhu :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰی

NAWAITUL WUDLUU-A LIRAF’IL HADATSIL ASH-GHARI FARDHLAN LILLAAHI TA’AALA ”.

Aku Niat Berwudhu guna menghilangkan hadats kecil fardhu sebab Alloh Ta'ala”.

Doa Setelah Wudhu :

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOHU WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHUUWA ROSUULUHUU, ALLOOHUMMAJ'ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ'ALNII MINAL MUTATHOHHIRIINA WAJ'ALNI MIN 'IBADIKA ASHSHALIKHINA

"Aku menyatakan bahwa tidak terdapat Tuhan di samping Allah Yang Maha Esa, tidak terdapat sekutu bagi-Nya, dan aku menyatakan bahwa Nabi Muhammad itu ialah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku dari kelompok orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari kelompok orang-orang yang bersuci dan jadikanlah aku termasuk kelompok orang-orang yang sholih".

Tatacara bersuci dari hadast besar

Hal-hal yang tergolong dalam kelompok hadast besar yaitu:
bersenggama (hubungan suami isteri), msekipun terbit air mani maupun tidak
keluarnya darah haid, wiladah, nifas, serta istihadah.
keluar air sperma (mani), baik ada karena maupun tidak laksana mimpi sampai terbit mani
orang meninggal dunia (mati).
Mandi Besar (junub)

Sebab-Sebab mandi junub (mandi wajib)
Bersenggama (hubungan suami isteri)
Keluarnya air mani diakibatkan karena bersenggama ataupun sebab sebab yang lain.
Mati (di samping mati syahid)
Setelah berlalu masa nifas (keluar darah ketika melahirkan)
Karena wiladah (pasca melahirkan)
Setelah berlalu masa menstruasi (haidh).

Rukun Mandi junub
Niat
Membasuh semua anggota badan luar (dari ujung rambut hingga ujung kaki) dengan air suci secara merata.
Menghilangkan najis
Sunnah Mandi junub
Mendahulukan mencuci segala kotoran dan najis di semua anggota badan luar
Membaca basmalah pada saat mengawali mandi
Menghadap arah kiblat ketika mandi dan mendahulukan unsur anggota badan yang kanan
Membasuh anggota badan sejumlah tiga kali basuhan.
Membaca doa seperti menyimak doa setelah wudhu (lafadznya laksana telah itu diatas).
Cara Mengerjakan Mandi junub
Membaca niat.
Membasuh semua bagian tubuh dengan air suci sampai merata (rambut serta kulitnya mesti terpapar air).
Menghilangkan najis bilamana ada yang menempel pada anggota tubuh.
Niat mandi junub

نَوَيْتُ الْغُسْلَ الْجِنَابَةِ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَكْبَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰی

NAWAITUL GHUSLAL JINABATI LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
"Aku berniat mandi junub guna menghilangkan hadats besar fardhu sebab Allah Taala."

Sunah-sunah Mandi :
Membaca Basmalah ketika akan mulai mandi.
Berwudhu sebelum mandi laksana wudhu inginkan sholat
Membasuh badan dengan tangan sampai 3 kali.
Mendahulukan anggota badan sebelah kanan
Sambung menyambung dalam mencuci anggota badan (muwalat).

Di samping mandi mesti (mandi junub), ada sejumlah mandi sunnah diantaranya :
Mandi ketika akan Sholat Jumat
Mandi ketika akan Sholat Idul Fitri
Mandi ketika akan Sholat Idul Adha
Mandi sesudah sembuh dari sakit gila
Mandi ketika akan ihram haji ataupun umrah
Mandi sesudah memandikan jenazah
Mandi seorang Muallaf (baru masuk islam)
Larangan atau urusan yang tidak boleh dilaksanakan buat orang yang sedang berhadast Besar:

=>Larangan bikin orang yang sedang Junub:
Mengerjakan Sholat (baik shalat mesti maupun sholat sunat)
Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).
Menyentuh (membawa) serta menyimak Al-quran.
Berdiam dalam masa-masa yang lama didalam masjid (I'tikaf)

=>Larangan bikin orang yang sedang Haid / Nifas:
mengerjakan Semua larangan laksana larangan orang yang sedang junub.
Di cerai (talak)
Berpuasa baik puasa mesti maupun puasa sunat
berhubungan suami isteri (Bersenggama)
Bersenang-Senang Dengan Sesuatu (Bagian Badan) Yang Ada Di Antara Pusar dan Lutut, maksudnya seorang suami tidak diperbolehkan berfoya-foya dengan sesuatu pada unsur badan isterinya yang ada salah satu pusar dan lutut sebab dikhawatirkan seorang suami tidak dapat menahan nafsu birahinya.
berdiam diri di masjid.
Demikianlah keterangan tentang sekian banyak  jenis hadast dan najis serta teknik bersucinya.semoga ini dapat menyerahkan kemanfaatan guna kita semua.Amiin.

cara melakukan mandi junub, wudhu dan tayamum

Bersuci dari hadast dan pun najis atau thoharah adalah syarat untuk ummat islam sebelum mengemban ibadah, sekian banyak   macam teknik me...